Palu adalah “Kota Baru” yang letaknya di muara sungai. Dr. Kruyt
menguraikan bahwa Palu sebenarnya tempat baru dihuni orang (De Aste
Toradja’s van Midden Celebes). Awal mula pembentukan kota Palu berasal
dari penduduk Desa Bontolevo di Pegunungan Ulayo. Setelah pergeseran
penduduk ke dataran rendah, akhirnya mereka sampai di Boya Pogego
sekarang ini.
Kota Palu sekarang ini adalah
bermula dari kesatuan empat kampung, yaitu : Besusu, Tanggabanggo
(Siranindi) sekarang bernama Kamonji, Panggovia sekarang bernama Lere,
Boyantongo sekarang bernama Kelurahan Baru. Mereka membentuk satu Dewan
Adat disebut Patanggota. Salah satu tugasnya adalah memilih raja dan
para pembantunya yang erat hubungannya dengan kegiatan kerajaan.
Kerajaan Palu lama-kelamaan menjadi salah satu kerajaan yang dikenal dan
sangat berpengaruh. Itulah sebabnya Belanda mengadakan pendekatan
terhadap Kerajaan Palu. Belanda pertama kali berkunjung ke Palu pada
masa kepemimpinan Raja Maili (Mangge Risa) untuk mendapatkan
perlindungan dari Manado di tahun 1868. Pada tahun 1888, Gubernur
Belanda untuk Sulawesi bersama dengan bala tentara dan beberapa kapal
tiba di Kerajaan Palu, mereka pun menyerang Kayumalue. Setelah peristiwa
perang Kayumalue, Raja Maili terbunuh oleh pihak Belanda dan jenazahnya
dibawa ke Palu. Setelah itu ia digantikan oleh Raja Jodjokodi, pada
tanggal 1 Mei 1888 Raja Jodjokodi menandatangani perjanjian pendek
kepada Pemerintah Hindia Belanda.
Berikut daftar susunan raja-raja Palu :
1. Pue Nggari (Siralangi) 1796 - 1805
2. I Dato Labungulili 1805 - 1815
3. Malasigi Bulupalo 1815 - 1826
4. Daelangi 1826 - 1835
5. Yololembah 1835 - 1850
6. Lamakaraka 1850 - 1868
7. Maili (Mangge Risa) 1868 - 1888
8. Jodjokodi 1888 - 1906
9. Parampasi 1906 - 1921
10. Djanggola 1921 - 1949
11. Tjatjo Idjazah 1949 – 1960
Setelah Tjatjo Idjazah, tidak
ada lagi pemerintahan raja-raja di wilayah Palu. Setelah masa kerajaan
telah ditaklukan oleh pemerintah Belanda, dibuatlah satu bentuk
perjanjian “Lange Kontruct” (perjanjian panjang) yang akhirnya dirubah
menjadi “Karte Vorklaring” (perjanjian pendek). Hingga akhirnya Gubernur
Indonesia menetapkan daerah administratif berdasarkan Nomor 21 Tanggal
25 Februari 1940. Kota Palu termasuk dalam Afdeling Donggala yang
kemudian dibagi lagi lebih kecil menjadi Arder Afdeling, antara lain
Order Palu dengan ibu kotanya Palu, meliputi tiga wilayah pemerintahan
Swapraja, yaitu :
1. Swapraja Palu
2. Swapraja Dolo
3. Swapraja Kulawi
Pertumbuhan Kota Palu setelah
Indonesia merebut kemerdekaan dari tangan penjajah Belanda kemudian
Jepang pada tahun 1945 semakin lama semakin meningkat. Dimana hasrat
masyarakat untuk lebih maju dari masa penjajahan dengan tekat membangun
masing-masing daerahnya. Berkat usaha makin tersusun roda
pemerintahannya dari pusat sampai ke daerah-daerah. Maka terbentuklah
daerah Swatantra tingkat II Donggala sesuai peraturan pemerintah Nomor
23 Tahun 1952 yang selanjutnya melahirkan Kota Administratif Palu yang
berbentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978.
Berangsur-angsur
susunan ketatanegaraan RI diperbaiki oleh pemerintah pusat
disesuaikannya dengan keinginan rakyat di daerah-daerah melalui
pemecehan dan penggabungan untuk pengembangan daerah, kemudian
dihapuslah pemerintahan Swapraja dengan keluarnya peraturan yang antara
lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 dan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Terbentuknya
Dati I Propinsi Sulteng dengan Ibukota Palu.
Dasar hukum pembentukan wilayah
Kota Administratif Palu yang dibentuk tanggal 27 September 1978 atas
Dasar Asas Dekontrasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Kota Palu sebagai Ibukota Propinsi Dati
I Sulawesi Tengah sekaligus ibukota Kabupaten Dati II Donggala dan juga
sebagai ibukota pemerintahan wilayah Kota Administratif Palu. Palu
merupakan kota kesepuluh yang ditetapkan pemerintah menjadi kota
administratif.
Sebagai latar belakang
pertumbuhan Kota Palu dalam perkembangannya tidak dapat dilepaskan dari
hasrat keinginan rakyat di daerah ini dalam pencetusan pembentukan
Pemerintahan wilayah kota untuk Kota Palu dimulai sejak adanya Keputusan
DPRD Tingkat I Sulteng di Poso Tahun 1964. Atas dasar keputusan
tersebut maka diambil langkah-langkah positif oleh Pemerintah Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Dati II Donggala guna
mempersiapkan segala sesuatu yang ada kaitannya dengan kemungkinan Kota
Palu sebagai Kota Administratif. Usaha ini diperkuat dengan SK Gubernur
KDH Tingkat I Sulteng Nomor 225/Ditpem/1974 dengan membentuk Panitia
Peneliti kemungkinan Kota Palu dijadikan Kota Administratif, maka
pemerintah pusat telah berkenan menyetujui Kota Palu dijadikan Kota
Administratif dengan dua kecamatan yaitu Palu Barat dan Palu Timur.
Berdasarkan landasan hukum
tersebut maka pemerintah Kotif Palu memulai kegiatan menyelenggarakan
pemerintahan di wilayah berdasarkan fungsi sebagai berikut :
a. Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintah dengan perkembangan kehidupan politik dan budaya perkotaan.
b. Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi dan fisik perkotaan.
c.
Mendukung dan merangsang secara timbal balik pembangunan wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten
Dati II Donggala.
Hal ini berarti pemerintah wilayah Kotif Palu menyelenggarakan fungsi-fungsi yang meliputi bidang-bidang :
1. Pemerintah
2. Pembina kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya perkotaan
3. Pengarahan pembangunan ekonomi, sosial dan fisik perkotaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4
Tanggal 12 Oktober 1994, Mendagri Yogi S. Memet meresmikannya Kotamadya
Palu dan melantik Rully Lamadjido, SH sebagai walikotanya. Kota Palu
terletak memanjang dari timur ke barat disebelah utara garis katulistiwa
dalam koordinat 0,35 – 1,20 LU dan 120 – 122,90 BT. Luas wilayahnya
395,06 km2 dan terletak di Teluk Palu dengan dikelilingi pegnungan. Kota
Palu terletak pada ketinggian 0 – 2500 m dari permukaan laut dengan
keadaan topografis datar hingga pegunungan. Sedangkan dataran rendah
umumnya tersebut disekitar pantai.
Berikut batas-batas wilayah Kota Palu adalah :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Tawaeli dan Kecamatan Banawa
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Marawola dan Kabupaten Sigi
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan Kecamatan Marawola
- Sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Tawaeli dan Kabupaten Parimo
Dengan pembagian wilayah menjadi tujuh, yaitu :
1. Kecamatan Palu Barat mencakup 9 Kelurahan
• Balaroa
• Baru
• Boyaoge
• Duyu
• Lere
• Kamonji
• Nunu
• Siranindi
• Ujuna
2. Kecamatan Palu Selatan mencakup 12 Kelurahan
• Tatura
• Birobuli
• Petobo
• Kawatuna
• Tanamodindi
• Lolu Utara
• Tawanjuka
• Palupi
• Pengawu
• Lolu Selatan
• Sambale Juraga
• Tamalanja
3. Kecamatan Palu Timur mencakup 8 Kelurahan
• Lasoani
• Poboya
• Talise
• Besusu Barat
• Tondo
• Besusu Tengah
• Besusu Timur
• Layana Indah
4. Kecamatan Palu Utara mencakup 8 Kelurahan
• Mamboro
• Taipa
• Kayumalue Ngapa
• Kayumalue Pajeko
• Panau
• Lambara
• Baiya
• Pantoloan